Alat Pengukur Tinggi Gelombang Memudahkan Penentuan Lokasi RHL Wilayah Pesisir

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Jakarta--Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan Hidup, (Pustek KLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bekerja sama dengan tim Kelompok Kerja Departemen Ilmu dan Teknologi Kelautan, Institut Pertanian Bogor (IPB), berhasil melakukan uji coba Alat Pengukur Tinggi Gelombang (APTG) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono pada keterangan tertulisnya (5/5/2020) menjelaskan bahwa APTG merupakan alat yang didesain untuk mendapatkan data dinamika tinggi muka air laut dan suhu permukaan air laut secara berkelanjutan. Data tersebut menjadi penting dalam melakukan analisis perubahan iklim yang terjadi pada wilayah tertentu dengan merujuk pada studi literatur dan kebijakan yang telah ada.

“Hasil pengukuran dari APTG dapat digunakan untuk menghitung kerapatan mangrove dan dari hasil perhitungan tersebut dapat digunakan untuk mendukung dalam menentukan lokasi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) pada hutan mangrove,” jelas Bambang.

Kepala Pustek KLH, KLHK, Gatot Soebiantoro menjelaskan bahwa kegiatan uji coba APTG ini dilakukan pada bulan November tahun 2019. Uji coba ini bertujuan untuk mengukur gelombang pesisir yang datang dari arah laut dan juga gelombang pesisir yang telah melewati hutan mangrove, sehingga dapat diketahui efektifitas hutan mangrove dan kerapatan ideal untuk meredam gelombang pesisir.

"Pada kegiatan ujicoba, dua unit APTG dipasang di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal 27 – 30 November 2019. APTG 1 dipasang di luar hutan mangrove untuk mengukur gelombang pesisir yang datang dari laut. Sedangkan APTG 2 dipasang setelah hutan mangrove untuk mengukur gelombang pesisir yang telah melewati hutan mangrove," ujar Gatot.

Uji coba skala lapangan APTG ini dilakukan selama satu minggu, sehingga cukup didapat data yang dihasilkan. Dalam uji coba skala lapangan ini, APTG yang terpasang dapat berfungsi dengan baik.

Hasil pengukuran dari APTG dapat digunakan untuk menghitung kerapatan mangrove. Perhitungan tersebut dapat digunakan untuk mendukung dalam menentukan lokasi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada hutan mangrove.

Gatot menerangkan bahwa APTG ini akan menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan kawasan daerah pesisir dan pantai UPT yang bersangkutan, terutama untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi wilayah pesisir pantai.

Menurut Gatot, sudah saatnya teknologi mengawal setiap kegiatan, termasuk menanam, breeding satwa, pemulihan pesisir dan pulau kecil serta pengelolaan kawasan hutan lainnya. Data gelombang yang didapatkan dari APTG kemudian di analisa untuk menjadi acuan secara science kapan deteksi kondisi aman untuk melaut, kondisi gelombang yang baik untuk menanam, kondisi ombak yang sesuai untuk penyu naik ke darat dan bertelur serta manfaat lainnya dalam pengelolaan kawasan pesisir.

Setelah melalui proses uji coba alat, Pustek KLH akan mengadakan kegiatan replikasi pemasangan APTG di lokasi lain. Rencananya akan dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang memiliki kawasan laut.(Rajendra)